Dokumen ini berupa instruksi yang membahas mengenai kerja sama kaum beriman yang tak tertahbis dalam pelayanan imam. Kaum beriman yang tak tertahbis ini di perlukan oleh gereja untuk misi evangelisasi. Dalam evangelisasi inilah keduanya harusnya  bekerja sama. Instruksi ini di susun atas dasar Magisterium Gereja yang di percayai oleh gereja.